Selasa 23 Apr 2024 12:24 WIB

Kisah Hakim Syuraih, Berani Ambil Putusan yang Rugikan Ali Bin Abi Thalib

Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, ia menjadi hakim pertama di Kufah.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi.
Foto: MgIt03
Ilustrasi.

ISLAMDIGEST.CO.ID, JAKARTA -- Begitu banyak kisah hakim berintegritas di masa dahulu yang dapat dijadikan panutan untuk para hakim di era saat ini. Salah satunya dari masa awal Islam yang memberikan contoh bagaimana seharusnya hakim dalam memutus perkara.

Di antara hakim terpopuler dalam sejarah Islam adalah Syuraih al-Qadi atau Syuraih bin Al-Jahm. Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, Syuraih diutus ke Kufah untuk menjadi hakim. Ia sekaligus menjadi hakim pertama di Kufah.

Baca Juga

Di sana dia menjabat sebagai hakim selama 60 tahun. Lalu, ia diberhentikan dari jabatannya oleh Abdullah bin Zubair pada masa pemerintahan Muawiyah bin Sufyan.

Terdapat satu kisah keberanian Syuraih dalam memutus perkara. Ketika Ali bin Abi Thalib memegang posisi khalifah, terjadi perselisihan antara Ali dan orang Nasrani. Keduanya berselisih soal perisai dan mengaku sebagai pemiliknya.

Ali mengatakan kepada Syuraih bahwa perisai itu adalah miliknya. "Wahai Syuraih, perisai ini milikku. Aku tidak menjualnya dan tidak pula memberikannya," ujar Ali.

Selanjutnya...

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement