Selasa 23 Apr 2024 12:24 WIB

Kisah Hakim Syuraih, Berani Ambil Putusan yang Rugikan Ali Bin Abi Thalib

Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, ia menjadi hakim pertama di Kufah.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi.
Foto:

Syuraih pun bertanya kepada orang Nasrani itu soal apa jawabannya atas pernyataan Ali. "Perisai itu tidak lain adalah perisaiku, dan Amirul Mukminin bukanlah pendusta bagiku," kata orang Nasrani tersebut.

Setelah itu Syuraih menoleh ke Ali dan bertanya ihwal kepemilikan bukti yang dipegang Ali. Syuraih bertanya, "Wahai Amirul Mukminin, engkau punya bukti?" Lalu Ali menjawab, "Aku tidak punya bukti."

Berdasarkan perkataan kedua belah pihak, Syuraih memutus bahwa perisai itu milik orang Nasrani. Dalam kondisi demikian, si orang Nasrani itu terheran-heran karena hakim Syuraih sampai berani mengeluarkan putusan yang merugikan dan mengadili pemimpinnya sendiri.

"Amirul Mukminin telah membawaku ke hakimnya, dan hakimnya ini malah mengadili dia (Ali)," kata orang Nasrani itu.

Berangkat dari kejadian itu, apa yang telah diperbuat Syuraih ternyata meluluhkan hati orang Nasrani tersebut. Kemudian ia bersyahadat, dan berkata, "Demi Allah, perisai ini milikmu, wahai Amirul Mukminin."

Selanjutnya...

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement