Selasa 23 Apr 2024 12:24 WIB

Kisah Hakim Syuraih, Berani Ambil Putusan yang Rugikan Ali Bin Abi Thalib

Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, ia menjadi hakim pertama di Kufah.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi.
Foto:

Dalam hadits Bukhari dan Muslim dipaparkan tentang tujuh golongan yang akan dinaungi Allah SWT dalam naungan 'Arsy-Nya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan Allah SWT.

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ في ظِلِّهِ يَوْمَ لا ظِلَّ إلَّا ظِلُّهُ: إِمامٌ عادِلٌ، وشابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ اللَّه تَعالى،

"Ada tujuh golongan manusia yang nanti akan dinaungi Allah dalam naungan ‘Arsy-Nya pada hari yang tiada naungan selain naungan Allah, yaitu, pertama, pemimpin yang adil dan jujur. Kedua, seorang laki-laki yang diajak berselingkuh oleh seorang perempuan cantik dan berpangkat, lalu dia mengatakan 'aku takut kepada Allah rabbal 'alamin'...." (Muttafaqun 'alaih)

Salah satu yang dinaungi Allah SWT adalah seorang imam yang adil. Makna dari imam yang adil ini ialah setiap orang yang diberi kuasa atau yang memiliki kuasa atas urusan umat Islam.

Artinya, makna imam yang dimaksud tidak hanya merujuk pada pemimpin negara, tetapi juga termasuk di antaranya seorang hakim yang diberi kewenangan atau kuasa untuk memutus suatu perkara. Dengan kewenangan itu, hakim yang adil akan memutus perkara secara adil dan tegak lurus.

Itulah yang kemudian akan membangkitkan sebuah bangsa dan memajukannya di berbagai aspek kehidupan. Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran." (QS An Nahl ayat 90)

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement