Jumat 23 Jun 2023 05:05 WIB

Panji Gumilang Berencana Jadikan Wanita Khatib Sholat Jumat, MUI Keluarkan Fatwa Ini

MUI mengimbau umat Islam untuk berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi jamaah shoolat Jumat.
Foto:

MUI juga bersandarkan pada ijma ulama yang mengatakan bahwa hanya laki-laki yang menjadi khatib Jumat. Selain itu bahwa dalam sejarah as salaf as shalih tidak pernah ada perempuan menjadi khatib dalam sholat Jumat. Selain itu, berlandaskan pada pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam sidang komisi fatwa pada tanggal 24 Dzul Qadah 1444 H bertepatan 13 Juni 2023, MUI pun memutuskan tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian sholat Jumat sebagai berikut.

Hukum Wanita Menjadi Khatib Sholat Jumat

1. Sholat Jumat hukumnya wajib atas Muslim laki-laki dan boleh bagi perempuan.

2. Khutbah Jumat merupakan rukun dalam sholat Jumat.

3. Khutbah sebagaimana pada angka 2 merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat yang di antaranya adalah harus dilakukan oleh laki-laki.

4. Khutbah sebagaimana pada angka 2 yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah.

5. Sholat Jumat yang khutbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum sholat jumatnya tidak sah

6. Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangka sholat Jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah yang wajib diluruskan dan yang bersangkutan wajib bertobat.

MUI pun dalam fatwanya merekomendasikan beberapa hal, di antaranya mengimbau umat Islam untuk berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai segala bentuk penyimpangan. MUI juga mengharapkan umat Islam berhati-hati dalam memilih tempat pendidikan untuk anak-anak mereka. MUI juga menyampaikan negara wajib hadir menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, dan penistaan.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement