Selasa 04 May 2021 10:17 WIB

Harta Warisan tak Cukup Membayar Utang, Harus Bagaimana?

Wajib membayar utang sebelum dilakukan pembagian warisan.

Red: Ani Nursalikah
Harta Warisan tak Cukup Membayar Utang, Harus Bagaimana?
Foto:

Hak menunaikan wasiat orang yang meninggal dalam batas-batas yang dibenarkan syarak tanpa perlu persetujuan para ahli waris, yaitu tidak lebih dari sepertiga harta peninggalan, sesudah diambil keperluan tajhiz dan keperluan membayar utang, baik wasiat itu untuk ahli waris, atau untuk orang lain.

Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 175 disebutkan kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah, sebagai berikut

  • Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai.
  • Menyelesaikan baik utang-utang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang.
  • Menyelesaikan wasiat pewaris.
  • Membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.

Tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, utang-utang si mati terbatas pada harta peninggalannya, sehingga secara hukum tidak menjadi beban ahli waris.

Wallahu a’lam bish-shawab

---

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 10 Tahun 2018

 

https://suaramuhammadiyah.id/2021/04/14/harta-warisan-tidak-cukup-untuk-membayar-hutang/

sumber : Suara Muhammadiyah
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement