Hak menunaikan wasiat orang yang meninggal dalam batas-batas yang dibenarkan syarak tanpa perlu persetujuan para ahli waris, yaitu tidak lebih dari sepertiga harta peninggalan, sesudah diambil keperluan tajhiz dan keperluan membayar utang, baik wasiat itu untuk ahli waris, atau untuk orang lain.
Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 175 disebutkan kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah, sebagai berikut
- Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai.
- Menyelesaikan baik utang-utang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang.
- Menyelesaikan wasiat pewaris.
- Membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.
Tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, utang-utang si mati terbatas pada harta peninggalannya, sehingga secara hukum tidak menjadi beban ahli waris.
Wallahu a’lam bish-shawab
---
Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Sumber: Majalah SM No 10 Tahun 2018
https://suaramuhammadiyah.id/2021/04/14/harta-warisan-tidak-cukup-untuk-membayar-hutang/