Senin 29 Apr 2024 21:29 WIB

Harta Warisan Kerap Jadi Sumber Konflik, Begini Penjelasannya

Warisan harus segera dibagikan kepada ahli waris.

Rep: mgrol151/ Red: Erdy Nasrul
Harta warisan (ilustrasi).
Foto:

Keenam, adanya percampuran harta bersama dan harta bawaan dalam harta warisan

Ketujuh, kewarisan bagi suami yang poligami

Kedelapan, penghilangan harta warisan oleh salah satu atau beberapa ahli waris dengan cara menjual sebelum harta warisan dibagikan

Kesembilan, sikap tidak adil atau berat sebelah orang tua kepada salah satu ahli waris selama hidupnya.

Dan masih banyak lagi konflik-konflik terjadi yang disebabkan oleh warisan. 

Pada dasarnya, pembagian warisan harus dibagi secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya. Menurut Sri, para ahli waris yang terlibat hendaknya tidak mementingkan egonya sendiri, tapi juga harus memikirkan hak dan kepentingan ahli waris yang lain.

Warisan bisa menjadi pemersatu keluarga, bahkan bisa menjadi amal jariah bagi pewaris, jika para ahli waris menyadari bahwa ada unsur muamalah dalam pembagian warisan, yaitu komunikasi yang baik dan transparansi dalam pembagian warisan. 

Masing-masing ahli waris dipastikan mendapatkan haknya sesuai aturan dan yang lebih penting adanya tolong menolong di antara para ahli waris. Bagi ahli waris yang sudah mapan, memberikan sebagian atau seluruh jatah hak warisnya kepada saudaranya yang lebih membutuhkan. 

 

Kemudian, saling memberi dapat menambah rasa kasih sayang diantara sesama saudara. Sebagai amal jariah pewaris, para ahli waris bisa menyisihkan sebagian warisan tersebut untuk diwakafkan untuk kepentingan agama atas nama pewaris sebelum warisan dibagikan kepada para ahli waris.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement