Kamis 18 Apr 2024 15:42 WIB

Parfum Mengandung Alkohol, Haramkah Dipakai Sholat?

Katib Aam PBNU KH. Malik Madani mengatakan alkohol tidak identik dengan khamr.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Pengunjung mengamati produk parfum di acara Halal Fair di Menara 165, TB Simatupang, Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Foto:

Sementara pendapat ketiga mengatakan, khamr itu tetap suci kendati tetap haram. Keterangan ini bisa didapat dari Syekh Abdul Wahab bin Ahmad al-Anshari yang lazim dikenal as-Sya'rani dalam kitab al-Mizanul Kubra.

Para imam mujtahid sepakat atas najisnya khamr, kecuali riwayat dari Imam Dawud. Dia berpendapat, khamr itu suci meski haram untuk dikonsumsi. Pendapat ini bisa berlaku bagi mereka yang mengidentikkan alkohol dan khamr.

Jadi, hukum asal menggunakan parfum beralkohol adalah boleh, mengingat status alkohol (etanol) yang suci kemudian bercampur dalam parfum tersebut, kecuali bila ada campuran zat najis lainnya dalam parfum tersebut.

Berikut ini tambahan dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau (LP POM MUI).

"Walaupun demikian, selain etanol, perlu diperhatikan pula kemungkinan-kemungkinan digunakannya bahan najis lain pada pembuatan parfum tersebut. Bahan tersebut dapat berupa turunan hewani ataupun penggunaan bahan lainnya yang tidak halal dalam proses pembuatannya. Seperti penggunaan lemak hewan dalam proses enfleurasi (proses penyerapan aroma bunga). Bahan-bahan ini warganya mahal dan biasanya digunakan pada parfum yang mahal juga.”

Selanjutnya...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement