Rabu 17 Apr 2024 17:05 WIB

Dahulukan Menikah atau Ibadah Mendekatkan Diri kepada Allah?

Ulama menjelaskan tentang keutamaan menikah.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Menikah sederhana di KUA. Sebelum menikah di KUA, calon pengantin perlu meminta izin dan memberikan pemahaman kepada orang tua. (ilustrasi)
Foto:

Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS An-Nur Ayat 32)

Allah SWT juga telah berfirman mengenai apa yang dilarang dalam terjadinya proses pernikahan.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ اَنْ يَّنْكِحْنَ اَزْوَاجَهُنَّ اِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ ذٰلِكَ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۗ ذٰلِكُمْ اَزْكٰى لَكُمْ وَاَطْهَرُ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ 

Wa iżā ṭallaqtumun-nisā'a fabalagna ajalahunna falā ta‘ḍulūhunna ay yankiḥna azwājahunna iżā tarāḍau bainahum bil-ma‘rūf(i), żālika yū‘aẓu bihī man kāna minkum yu'minu billāhi wal-yaumil-ākhir(i), żālikum azkā lakum wa aṭhar(u), wallāhu ya‘lamu wa antum lā ta‘lamūn(a).

Apabila kamu (sudah) menceraikan istri(mu) lalu telah sampai (habis) masa idahnya, janganlah kamu menghalangi mereka untuk menikah dengan (calon) suaminya) apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang patut. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hal itu lebih bersih bagi (jiwa)mu dan lebih suci (bagi kehormatanmu). Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui. (QS Al-Baqarah Ayat 232)

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ اَزْوَاجًا وَّذُرِّيَّةً ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۗلِكُلِّ اَجَلٍ كِتَابٌ 

Wa laqad arsalnā rusulam min qablika wa ja‘alnā lahum azwājaw wa żurriyyah(tan), wa mā kāna lirasūlin ay ya'tiya bi'āyatin illā bi'iżnillāh(i), likulli ajalin kitāb(un).

Sungguh Kami benar-benar telah mengutus para Rasul sebelum engkau (Nabi Muhammad) dan Kami berikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. Tidak mungkin bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu bukti (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Untuk setiap masa ada ketentuannya. (QS Ar-Ra‘d Ayat 38)

Dalam ayat ini kita bisa mendapati bahwa Allah SWT telah memberikan keutamaan pada pernikahan. Kemudian para Rasul juga berdoa kepada Allah SWT agar dikaruniai keturunan atau anak yang shalih. 

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَالَّذِيْنَ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ اَزْوَاجِنَا وَذُرِّيّٰتِنَا قُرَّةَ اَعْيُنٍ وَّاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ اِمَامًا 

Dan, orang-orang yang berkata, “Wahai Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami penyejuk mata dari pasangan dan keturunan kami serta jadikanlah kami sebagai pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS Al-Furqan Ayat 74)

Pada redaksi yang serupa Nabi Muhammad SAW juga bersabda, "Menikah itu merupakan bagian dari sunnahku. Siapa saja yang menyukai ajaran fitrah yang aku sampaikan, hendaklah ia menikah, untuk mengikuti sunnahku." (Imam Ibnu Majah)

Nabi Muhammad SAW bersabda, "Menikahlah kalian untuk memperbanyak keturunan. Sebab sesungguhnya aku akan berbangga dengan umatku yang banyak keturunannya terhadap umat yang lain pada hari berbangkit kelak." (Diriwayatkan Imam Abu Bakar bin Mardawaih)

Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja yang tidak menyukai apa yang menjadi sunnahku, maka sungguh ia bukan dari golongan umatku. Sesungguhnya pernikahan itu bagian dari apa yang telah aku sunnahkan, hingga siapa yang menyukai aku hendaklah ia menghidupkan sunnahku itu (menikah)." (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim)

Rasulullah SAW juga bersabda, "Siapa saja yang tidak menikah karena takut miskin, ia bukan termasuk golonganku." (HR Imam Abu Manshur al-Dailami)

Rasulullah SAW juga bersabda, "Siapa saja yang mempunyai kesanggupan untuk memberi nafkah, hendaklah ia menikah." (HR Imam Ibnu Majah)

Rasulullah SAW juga bersabda, "Siapa saja yang sudah memiliki kesanggupan (mempunyai mata pencaharian dan nafkah yang mencukupi), hendaklah ia menikah. Sebab, pernikahan dapat menjaga pandangan serta kemaluan dari perbuatan zina. Siapa saja yang belum memiliki kesanggupan, hendaklah ia berpuasa. Sebab, puasa dapat mengontrol fungsi nafsu pada syahwat." (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim)

Puasa mampu mengontrol dan membuat keinginan pada tubuh jadi menurun, demikian pula halnya dengan nafsu syahwat yang tersedia di dalam (tubuh) manusia. 

 

Rasulullah SAW bersabda, "Apabila datang seseorang yang baik agamanya dan menyatakan diri ingin meminang putri kalian, dimana kalian juga menyukainya, maka segera nikahkan ia dengan putri kalian. Sebab, jika engkau tidak berbuat demikian, maka akan terjadi bencana serta fitnah yang dahsyat dalam urusan dunia ini (pernikahan)." (HR Imam At-Tirmidzi)

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement