Jumat 03 Dec 2021 05:06 WIB

Ulama Klasik tak Alergi dengan Filsafat, Ini Buktinya

Ulama klasik menggunakan logika sebagai metode berpikir logis.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Ulama Klasik tak Alergi dengan Filsafat, Ini Buktinya. Karya Ibnu Rusyd (ilustrasi)
Foto:

Sebab logika Aristoteles tidak hanya digunakan untuk mengantarkan seseorang mengetahui sesuatu yang tidak diketahui dengan berpijak pada sesuatu yang telah diketahui. Logika juga digunakan untuk membedakan antara pengetahuan dengan kebodohan.

Ibnu Rusyd yang dikenal sebagai pembela filsafat dan filsafat Aristoteles dari kesalahan pemahaman Al-Farabi dan Ibnu Sina, juga menggunakan logika. Logika digunakan sebagai metode berpikir logis dan benar dalam memproduksi pemikiran.

Selain itu, Ibnu Rusyd juga menjadikan logika sebagai metode kritik, baik kritik nalar filsafat maupun kritik nalar syariat. Dia bahkan hendak memberi legitimasi hukum untuk menunjukkan nilai pentingnya logika dan filsafat dalam pemikiran Islam. Dalam karyanya yang berjudul Tahafut at-Tahafut berisi secara terperinci tentang berbagai persoalan logika, fisika, dan metafisika.

Buktu tersebut merupakan upaya menyelamatkan filsafat Aristoteles dari kesalahan yang dibuat Al-Farabi dan Ibnu Sina. Buku itu juga dikenal merupakan sanggahan atas kritik nalar filsafat Al-Ghazali terhadap para filsuf.

Sedangkan dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd berbicara tentang metode nalar fikih ikhtilaf. Yakni membahas persolan-persoalan fikhiyah secara terperinci dengan gaya yang jelas, serta menghadirkan dalil-dalil akurat dari Alquran, sunnah, ijma, dan qiyas. Jika misalnya terdapat kesamaan pandangan di antara fuqaha dalam membahas persoalan tertentu, Ibnu Rusyd akan menyatakan, “Para ulama sepakat… atau para ulama Anshor sepakat… atau mereka sepakat…”.

Dan jika terdapat perbedaan pandangan di antara para fuqaha dalam membahas persoalan fikih, Ibnu Rusyd melansirnya secara jelas dan padat kemudian menjelaskan sebab-sebabnya dan dalil-dalil yang digunakan para fuqaha tersebut. Sehingga dalam kitab karyanya itu, Ibnu Rusyd mencoba menelusuri latar belakang perbedaan dan kesamaan para mujtahid dalam merumuskan hukum Islam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement