Imam Bukhari menyitir bahwa salah seorang perawi Ayyub berkata: “Barangkali itu dilakukan pada malam turun hujan. Barangkali,”. Adapun dijelaskan bahwa di dalam Shahih Muslim disebutkan bahwa Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah SAW tidak ingin merepotkan seorang pun dari umatnya,”. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Maka dijelaskan lebih lanjut, dalam hal ini menjamak sholat tidak boleh dilakukan pada waktu shalat yang kedua karena bisa jadi hujan berhenti. Jika itu terjadi, sholat yang pertama dilakukan di luar waktu tanpa alasan.
Adapun untuk pelaksanaannya disyaratkan beberapa syarat. Antara lain sholat jamaah didirikan di masjid yang jauh menurut ukuran normal. Tempat tersebut tidak mungkin dicapai karena hujan. Dan dalam kondisi hujan berlangsung hingga sholat pertama selesai, waktu salam.