Kamis 24 Dec 2020 08:13 WIB

Terima Mahar Politik Saat Pilkada, Halalkah?

Nabi SAW pun melarang kepada kita untuk meminta jabatan.

Red: A.Syalaby Ichsan
Polisi berjaga saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Surabaya 2020 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 46 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/12/2020). PSU dilakukan karena seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan nomer ke sejumlah surat suara saat pemungutan suara Pilkada Kota Surabaya 2020 pada 9 Desember 2020 lalu.
Foto:

Padahal diketahui hal itu memang menjadi tugas, tanggung jawab, kekuasaan dan kewenangannya, hukumnya haram karena termasuk kategori risywah (suap) atau pembuka jalan risywah.

Permintaan imbalan kepada seseorang yang akan diusung dan/atau dipilih sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, ke pala pemerintahan, kepala dae rah, dan jabatan publik lain. Pa da hal, diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawabnya maka dihukumi haram.

Pemberian imbalan kepada seseorang yang akan mengusung sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepada daerah, dan jabatan publik lain, padahal diketahui memang tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya maka hukumnya haram.

Sementara, status imbalan yang sudah diberikan dalam proses pencalonan dan pemilihan jabatan tertentu itu dirampas dan digunakan untuk kepentingan umum.

sumber : Dialog Jumat
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement