Kamis 09 Jul 2020 08:55 WIB

Hukum Murtad Menurut Imam Syafii

Murtad mempunyai konsekuensi hukum dalam Islam.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Murtad Menurut Imam Syafii
Foto:

Adapun bagi siapa saja yang keluar dari agama selain Islam lalu masuk ke dalam agama lain selain Islam, maka sesungguhnya orang itu sudah keluar dari kebatilan dan menuju kebatilan yang lain. Oleh sebab itu, menurut Imam Syafi'i, orang yang melakukan hal tersebut tidak boleh dihukum mati karena dia sudah keluar dari kebatilan. Sebab hukuman mati hanya dapat dijatuhkan bagi orang yang keluar dari kebenaran.

Sedangkan dalam Islam dikenal tidak ada agama yang lebih benar selain agama Islam. Hal ini pula telah disebutkan Allah dalam redaksinya di Alquran Surah Ali Imran ayat 19 berbunyi: “Innaddina indallahil Islam,”. Yang artinya: “Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam,”.

Sedangkan di dalam Alquran Surah Ali Imran ayat 85, Allah juga berfirman: “Wa man yabtaghi ghairal islami dinan falan yuqbala minhu wa huwa fil akhirati minal-khasirin,”. Yang artinya: “Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi,”.

Meski demikian, Imam Syafi'i juga menjabarkan mengenai ikhtilaf tentang murtad di kalangan sahabat. Misalnya, Imam Syafi'i berkata di antara mereka (sahabat) ada yang berpendapat siapa pun yang dilahirkan dalam keadaan fitrah lalu dia murtad ke suatu agama lain, baik dia tampakkan hal itu maupun tidak, maka dia tidak perlu diminta bertaubat dan harus dihukum mati.

Sedangkan sebagian lain dari sahabat itu berpendapat sama saja bagi seseorang yang dilahirkan dalam keadaan fitrah dan orang yang telah masuk Islam setelah terlahir bukan sebagai Muslim. Maka siapa pun dari kedua golongan itu yang murtad, dan kemurtadannya itu masuk ke agama Yahudi dan Nasrani atau agama tertentu, maka dia harus diminta bertaubat.

Apabila dia bertaubat, maka itu harus diterima darinya. Namun, jika dia menolak bertaubat, dia harus dihukum mati. Namun, apabila seseorang murtad ke suatu agama tanpa ditunjukkan secara terang-terangan, maka dia harus dihukum mati tanpa harus ditilik lagi taubatnya.

Di golongan ketiga, ikhtilaf (perbedaan) di kalangan sahabat juga berpendapat sama saja orang yang dilahirkan dalam keadaan fitrah dan orang yang tidak dilahirkan Muslim jika mereka masuk Islam lalu murtad, maka orang itu harus bertaubat. Apabila dia bertaubat, maka itu harus diterima darinya. Tetapi jika dia menolak bertaubat, dia harus dihukum mati.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement