Selasa 02 May 2023 06:35 WIB

Olahraga dalam Kitab Kuning Arab

Dalam kitab kuning disebutkan olahraga untuk menguatkan badan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi berolahraga.
Foto: The Guardian
Ilustrasi berolahraga.

ISLAMDIGEST.CO.ID,  JAKARTA -- Tujuan dari seluruh olahraga yang telah diketahui pada masa awal kelahiran Islam dengan nama furusiyah, yakni kepandaian menunggang kuda. Tujuannya adalah untuk memelihara hak, mempertahankannya dan memeliharanya. 

Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim menjelaskan, tujuan furusiyah sama sekali bukan untuk harta dan mengumpulkannya, bukan pula untuk popularitas dan kecintaan akan ketenaran, bukan juga untuk kemegahan di muka bumi. 

Baca Juga

Sesungguhnya tujuan dari semua jenis olahraga adalah untuk menguatkan tubuh dan meningkatkan kemampuan untuk melakukan jihad fi sabilillah. Berdasarkan hal itu, olahraga dalam Islam harus dipahami dalam pengertian ini. Jika ada orang yang memahami olahraga selain dari pengertian tersebut, maka ia telah mengeluarkan olahraga dari tujuannya yang baik kepada yang buruk. 

Jika dikeluarkan dari tujuan yang baik ke buruk, maka menjadi permainan yang batil dan perjudian yang dilarang. Dasar hukum mengenai disyariatkannya dan dianjurkannya olahraga adalah firman Allah SWT dalam Alquran Surah Al-Anfal ayat 60.

Allah berfirman, "Wa aidduu lahum maastatha'tum min quwwatin,". Yang artinya, "Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi,". 

Rasulullah SAW bersabda, "Al-mukminul qawwiyyu khairun wa ahabbu ilallahi minal-mukmini ad-dhai'fi,". Yang artinya, "Seorang Mukmin yang kuat adalah lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada seorang Mukmin yang lemah,". 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement